Tanggapan Pihak Kepolisian
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dan penggelapan yang melibatkan kedua pelaku. "Untuk pelaku yang kita amankan yaitu Salan (26) dan Kelik (26), keduanya ini telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi dan penggelapan satu unit sepeda motor yang dilakukan pelaku Kelik dengan laporan polisi di Polres Bangka Selatan," terang AKP Riza.
Lebih lanjut, AKP Riza mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan, terutama terhadap potensi tindak pidana yang dapat merugikan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Barang-barang hasil curian dari toko sembako, senilai Rp1.200.000.
Sepeda motor Honda Vario 160 warna putih yang digunakan pelaku.
Beberapa unit laptop yang telah digadaikan.
Satu unit TV LCD Samsung 43 inci.
Berbagai perhiasan, tas, dompet, dan handphone.
Barang-barang tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.