Prosedur dan Estimasi Waktu Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Sabtu, 10 Mei 2025 | 18:32:17 WIB
Prosedur dan Estimasi Waktu Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

JAKARTA - Setelah Lebaran 2025, banyak pekerja yang memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaan mereka. Bagi mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satu hak yang dapat diklaim adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, sebelum mengajukan klaim, penting untuk memahami prosedur dan estimasi waktu pencairan JHT setelah resign.
 

Prosedur Pencairan JHT Setelah Resign
 

Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, pekerja yang mengundurkan diri dapat mengajukan klaim JHT satu bulan setelah kepesertaan dinonaktifkan oleh perusahaan. "Peserta dapat melakukan klaim satu bulan setelah kepesertaan pekerja tersebut dinonaktifkan oleh perusahaan," ujar Oni Marbun. Hal ini juga berlaku bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun habis masa kontrak bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) 

Perusahaan perlu terlebih dahulu menonaktifkan kepesertaan pekerja yang bersangkutan. Baru setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri, PHK, atau masa kontrak habis, peserta dapat mencairkan saldo JHT. "Intinya perusahaan harus menonaktifkan dulu," kata Oni 
 

Estimasi Waktu Pencairan JHT
 

Setelah memenuhi syarat dan mengajukan klaim, estimasi waktu pencairan JHT bergantung pada jumlah saldo yang dimiliki peserta. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Waktu pencairan saldo JHT di bawah Rp 10 juta ini akan diproses dalam kurun waktu maksimal satu hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap .
 

Sementara itu, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta, membutuhkan waktu pencairan maksimal lima hari kerja sejak berkas lengkap. Proses pencairan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat dilakukan melalui kanal fisik, yakni di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun melalui website Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) .
 

Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim JHT
 

Untuk mengajukan klaim JHT setelah resign, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja

Buku Tabungan

Kartu Keluarga (KK)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Perlu dicatat bahwa saat ini, surat keterangan pengalaman kerja (paklaring) sudah tidak menjadi syarat wajib untuk klaim JHT. Namun, jika ada, dokumen tersebut dapat disertakan sebagai pelengkap 

Halaman :

Terkini