Instruksi dari Danantara untuk menunda sejumlah aksi korporasi yang rencananya dilakukan oleh BUMN dan anak perusahaan BUMN disampaikan seiring dengan upaya evaluasi yang sedang dilakukan oleh badan pengelola investasi tersebut. Langkah ini bagian dari upaya untuk memastikan bahwa segala keputusan bisnis yang diambil oleh BUMN dapat mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan yang sehat, serta meminimalkan risiko yang tidak diinginkan.
Sejak Danantara dibentuk, badan ini memang memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola BUMN, terutama dalam hal pengambilan keputusan strategis terkait investasi dan aksi korporasi. Meskipun keputusan untuk menunda aksi korporasi tersebut diambil oleh Danantara sebagai pemegang saham utama, hal ini tentunya juga akan berpengaruh terhadap operasional dan perencanaan keuangan BUMN yang terlibat.
Mahendra Siregar menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Danantara, sebagai badan yang memegang saham mayoritas dalam perusahaan-perusahaan BUMN yang dimaksud. "Terkait kebijakan Danantara mengenai aksi korporasi yang akan dievaluasi, tentu hal itu merupakan kewenangan Danantara sebagai pemegang saham utama di BUMN yang berada di bawahnya," ujar Mahendra, menjelaskan posisi OJK dalam masalah ini.