Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Jumat, 09 Mei 2025 | 18:43:11 WIB
Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

JAKARTA - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria dihajar massa di kawasan Jetis, Kota Yogyakarta, pagi tadi, viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pria yang belakangan diketahui berinisial YUD (44) alias Dobleh, tampak dikepung dan dipukuli oleh sejumlah warga. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.09 WIB di depan Burger King, barat Pasar Kranggan.
 

Kronologi Kejadian
 

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, peristiwa tersebut bermula ketika salah satu korban terbangun saat beristirahat di depan butik Buttun Screpes, Jalan AM Sangaji No. 43 Yogyakarta. Korban mendapati handphone miliknya hilang. Ia kemudian meminta rekannya untuk menelepon handphonenya. Saat itu, yang menerima telepon adalah salah satu warga yang memberitahukan bahwa handphone tersebut sedang diamankan warga karena ada pelaku pencurian yang tertangkap di Jalan Pangeran Diponegoro, depan Burger King.

Setelah ditangkap, pelaku mengaku telah mengambil handphone dari jok becak milik korban lainnya yang terparkir di depan restoran cepat saji tersebut. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Jetis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 

Reaksi Warga dan Penanganan Polisi
 

Aksi main hakim sendiri oleh warga ini menimbulkan reaksi beragam di masyarakat. Beberapa pihak menganggap hal tersebut sebagai bentuk keadilan sosial, sementara yang lain menilai bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan sebaiknya diserahkan kepada pihak berwajib.

AKP Sujarwo menegaskan bahwa meskipun warga memiliki niat untuk menegakkan keadilan, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan. Ia mengimbau agar masyarakat segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya tindak pidana, agar penanganannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke polisi agar dapat ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar AKP Sujarwo.

Halaman :

Terkini

KPR Aman Dengan Cicilan Maksimal 35 Persen Gaji

Senin, 08 September 2025 | 17:27:30 WIB

Gen Z Indonesia Didorong Cerdas Atur Finansial

Senin, 08 September 2025 | 17:27:27 WIB

Mudah Menukarkan Uang Rusak di Bank Indonesia

Senin, 08 September 2025 | 17:27:24 WIB

Investasi Mudah dan Aman Bagi Perintis Pemula

Senin, 08 September 2025 | 17:27:21 WIB

Pertumbuhan Investor Pasar Modal RI Meningkat Pesat

Senin, 08 September 2025 | 17:27:17 WIB