Jumlah Transaksi Judi Online Menurun
Selain mencatatkan penurunan signifikan pada jumlah perputaran uang, PPATK juga melaporkan bahwa jumlah transaksi judi online pada kuartal pertama 2025 tercatat sebanyak 39.818.000 transaksi. Angka ini juga mengalami penurunan yang cukup besar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat mencapai 52 juta transaksi pada periode yang sama.
Ivan memperkirakan bahwa jika angka ini dapat dipertahankan hingga akhir tahun, maka total transaksi judi online pada 2025 hanya akan mencapai sekitar 160 juta transaksi, jauh lebih rendah dari jumlah transaksi pada tahun lalu yang mencapai 209 juta transaksi. "Jika kami dapat terus konsisten menekan angka ini, insya Allah pada akhir tahun kita bisa mencapai penurunan yang signifikan dalam jumlah transaksi judi online. Ini adalah komitmen kami untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas yang bebas dari praktik ilegal," jelas Ivan.