JAKARTA - Jumlah peserta nonaktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Maret 2025, jumlah peserta nonaktif tercatat mencapai 56,8 juta orang, meningkat tajam dari 20,2 juta orang pada tahun 2019. Peningkatan jumlah peserta nonaktif ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat, mengingat dampaknya terhadap pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
Penyebab Peningkatan Peserta Nonaktif
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan jumlah peserta nonaktif. Pertama, banyaknya penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan oleh pemerintah. Kedua, penurunan daya beli masyarakat, terutama peserta mandiri, yang mengakibatkan mereka kesulitan membayar iuran. "Peserta mandiri yang nonaktif tidak mampu bayar, penyebabnya dikaitkan dengan daya beli yang menurun karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujar Timboel dalam sebuah wawancara.
Selain itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2020 juga turut mempengaruhi kemampuan peserta mandiri dalam membayar iuran, sehingga menyebabkan banyak yang menunggak dan akhirnya dinonaktifkan.