JAKARTA - Pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara, terus menjadi sorotan publik seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap kualitas udara di ibu kota. Penyimpanan batu bara di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda telah diidentifikasi sebagai salah satu sumber signifikan dari polusi udara yang semakin parah, terutama saat musim kemarau. Namun, bahkan di luar musim tersebut, masyarakat setempat tetap harus berhadapan dengan ancaman pencemaran udara yang tak kunjung usai.
Menurut Anggota Komisi XII DPR RI, Nurwayah, wilayah ini mengalami polusi udara akibat sampah yang menumpuk di daerah pesisir serta debu hasil penumpukan batu bara. "Macetnya juga luar biasa, sehingga polusi yang tadinya hanya dari batu bara tambah lagi dari buangan mesin kendaraan," kata Nurwayah saat mengunjungi KBN Marunda pada Senin, 3 Maret 2025.
Isu polusi udara ini bukanlah masalah baru. Warga setempat telah lama mengeluhkan dampak dari debu batu bara yang berterbangan di sekitar permukiman mereka. Sebagai langkah awal untuk mengatasi masalah ini, Nurwayah menyarankan agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di area tersebut memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak polusi. "Saya minta perusahaan-perusahaan di wilayah sekitar sini untuk memberi perhatian yang sangat besar pada masyarakat setempat," tegasnya.
Pentingnya Kompensasi Bagi Warga
Kompensasi bagi masyarakat terdampak bukan sekadar imbalan atas penderitaan yang dialami, melainkan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang bisa meringankan beban masyarakat. Nurwayah menekankan bahwa kesempatan kerja lokal harus diutamakan. "Masyarakat di sini butuh lapangan pekerjaan. Jadi kalau butuh tenaga kerja, jangan ambil dari luar," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyaluran CSR yang tepat sasaran. "Jika ada CSR, berikan pada masyarakat sekitar, karena itu sangat dibutuhkan oleh mereka. Kita tidak bisa membayangkan udara seperti ini setiap hari jadi konsumsi mereka," imbuhnya.
Respon dari Kementerian Lingkungan Hidup
Di hari yang sama, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, turut memberikan pandangan terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani pencemaran ini. Hanif menyebut bahwa mekanisme pemberian kompensasi akan diatur sedemikian rupa agar sesuai dengan tingkat pencemaran yang terjadi. "Wajar masyarakat mendapat kompensasi dari kegiatan yang mengganggu lingkungan. Kami bisa paksakan (pemberian kompensasi), kalau tidak, ya bisa kami lihat secara perdata dan seterusnya," jelas Hanif.
Hanif mengungkapkan kesiapan pemerintah dalam menindak perusahaan yang mengabaikan kelestarian lingkungan. "Mekanismenya sudah diatur, tidak usah khawatir," katanya, menambahkan bahwa ada dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) yang akan dievaluasi untuk memastikan ketaatan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.
Langkah Pencegahan Polusi Lebih Lanjut
Dalam upaya menanggulangi polusi udara Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyusun strategi pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan di sekitar KBN Marunda. Hanif mengungkapkan, berdasarkan data kementerian, ada 14 perusahaan yang sedang diawasi dengan potensi penutupan bila terbukti mencemari lingkungan. "Yang ilegal kami tutup," tegasnya, mencatat bahwa pihaknya baru saja menutup dua industri besar di Tangerang akibat pelanggaran serupa.
Sementara pengawasan dilakukan, Hanif juga menekankan pentingnya verifikasi lapangan secara menyeluruh untuk mengevaluasi dampak aktivitas industri terhadap lingkungan di kawasan ini. "Karena ini daerah yang sangat padat dan banyak aktivitas, kami akan lakukan dengan agak detail (verifikasi lapangannya), sehingga apa yang dikeluhkan masyarakat dapat kami segera minimalisir dan tangani dengan serius," kata Hanif.
Tantangan Penanggulangan Polusi
Penggunaan batu bara dalam berbagai industri di Jakarta dan sekitarnya, selain dari emisi kendaraan bermotor, masih menjadi isu krusial dalam penanganan polusi udara. Proses penanggulangannya, Hanif mengakui, "tidak dapat berjalan secara instan," mengisyaratkan bahwa upaya ini memerlukan strategi jangka panjang yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Keterlibatan masyarakat dalam mengurangi polusi menjadi salah satu poin yang sering diangkat oleh Nurwayah. "Jadi, bukan cuma diberi dampak negatif, tapi juga kompensasi positif, sehingga mereka bisa berpartisipasi mengurai polusi di sini," ungkapnya, berharap bahwa hubungan antara perusahaan dan warga dapat bertransformasi ke arah yang lebih baik melalui kerjasama dan tanggung jawab sosial yang lebih kuat.
Pencemaran debu batu bara di Marunda tak hanya menyoroti problematika lingkungan di Jakarta, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi generasi mendatang. Sebuah komitmen nyata dari semua pihak diperlukan agar mimpi tentang udara bersih di Jakarta dapat terwujud dan memberikan harapan baru bagi mereka yang tinggal di bawah naungan langit ibu kota yang sempat tercemar.