JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berencana untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor non-pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menaikkan royalti pada beberapa komoditas mineral, termasuk emas, nikel, dan batu bara. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan negara, mengingat tingginya harga komoditas-komoditas tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Rencana kenaikan royalti ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo pada Kamis (20/3/2025) malam. Rapat tersebut membahas berbagai kebijakan untuk meningkatkan penerimaan negara, dengan fokus utama pada sektor sumber daya alam yang memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada keuangan negara.
Kenaikan Royalti Emas, Nikel, dan Batu Bara
- Baca Juga Harga BBM Terbaru Berlaku Seluruh SPBU
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa rencana ini berfokus pada komoditas emas dan nikel yang mengalami lonjakan harga signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Selain itu, batu bara juga diperkirakan akan mengalami penyesuaian tarif royalti sebagai bagian dari kebijakan ini. "Kami lakukan exercise sumber pendapatan negara baru, khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk batu bara," ujar Bahlil saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Kamis malam.
Menurut Bahlil, dengan harga emas dan nikel yang terus meningkat, negara seharusnya mendapatkan bagian yang lebih besar dari lonjakan harga tersebut. "Iya, naik. Karena kami tahu harga nikel dan emas itu bagus, enggak fair kalau harga naik dan negara nggak dapat pendapatan tambahan," jelas Bahlil, mengungkapkan urgensi kebijakan ini dalam konteks pendapatan negara yang lebih optimal.
Kenaikan royalti ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap PNBP, sekaligus membantu meningkatkan aliran pendapatan negara yang bersumber dari sektor non-pajak. Sejalan dengan ini, pemerintah juga berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kontribusi bagi pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dan berkelanjutan.
Tarif Royalti Bersifat Fluktuatif
Salah satu hal yang disoroti dalam kebijakan kenaikan royalti ini adalah sifatnya yang fluktuatif, menyesuaikan dengan harga komoditas di pasar global. Bahlil menjelaskan bahwa tarif royalti akan ditetapkan dalam kisaran 1-3%, dengan penyesuaian bergantung pada fluktuasi harga komoditas tersebut. "Kenaikan antara 2%, ada yang 1,5%, 2%, ada yang sampai 3%. Tergantung nanti itu harganya fluktuatif. Kalau harga naik maka dinaikkan ke yang paling tinggi, tapi kalau harga turun nggak boleh negara kenakan pajak besar ke pengusaha. Karena kita butuh mereka berkembang," ujar Bahlil.
Dengan mekanisme yang bersifat dinamis ini, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dalam memperoleh pendapatan yang lebih besar dan memastikan para pengusaha tetap dapat beroperasi dengan baik. Prinsip ini juga mencerminkan upaya untuk tidak membebani sektor usaha terlalu berat, terutama di saat harga komoditas mengalami penurunan.
Potensi Peningkatan PNBP dari Sektor Non-Migas
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor non-migas, yang diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan yang lebih stabil. Sejak beberapa tahun terakhir, sektor non-migas telah menjadi andalan bagi pemerintah dalam mendiversifikasi pendapatan negara. Berdasarkan data yang ada, sektor PNBP non-migas terus menunjukkan kinerja positif, dengan kontribusi yang semakin besar terhadap total pendapatan negara.
Sektor komoditas mineral dan batu bara, khususnya, memegang peranan penting dalam meningkatkan PNBP. Dalam hal ini, kebijakan kenaikan royalti menjadi langkah yang strategis, mengingat permintaan terhadap komoditas-komoditas ini tetap tinggi di pasar global. Penerimaan yang lebih besar dari royalti tersebut diharapkan dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan pengurangan ketergantungan pada sumber daya alam yang tidak terbarukan.
Proyeksi Dampak Ekonomi dan Keuangan Negara
Dampak dari kenaikan royalti ini diperkirakan akan cukup signifikan, mengingat sektor mineral dan batu bara memiliki kontribusi yang besar terhadap PNBP Indonesia. Dengan harga nikel yang mencatatkan lonjakan yang luar biasa, serta tren harga emas yang juga menguat, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan tambahan pendapatan negara yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat keuangan negara.
Namun, Bahlil mengingatkan bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, pemerintah tetap berusaha menjaga keseimbangan agar sektor usaha, terutama yang bergerak di bidang pertambangan, tidak terlalu terbebani. "Kita butuh mereka berkembang, jadi meskipun royalti naik, kami akan menyesuaikan dengan kondisi pasar dan tidak memberatkan pengusaha. Kami akan selalu berusaha menjaga hubungan yang baik antara negara dan sektor usaha," jelasnya.
Tantangan dan Respons Pengusaha
Sementara itu, di kalangan pengusaha, kebijakan kenaikan royalti ini kemungkinan akan menuai reaksi beragam. Beberapa pengusaha di sektor pertambangan mungkin akan mendukung kebijakan ini, terutama karena harga komoditas yang sedang tinggi. Namun, sebagian lainnya mungkin merasa khawatir jika kenaikan royalti terlalu tajam dan berpotensi mempengaruhi daya saing serta margin keuntungan mereka.
Tantangan bagi pemerintah adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara memperoleh penerimaan yang lebih besar dari sektor pertambangan dan memastikan iklim usaha tetap kondusif. Oleh karena itu, komunikasi yang baik dengan sektor usaha dan penyusunan kebijakan yang fleksibel dan responsif terhadap kondisi pasar akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Langkah Strategis untuk Meningkatkan PNBP
Rencana kenaikan royalti pada komoditas emas, nikel, dan batu bara merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, khususnya dari sektor non-pajak. Dengan harga komoditas yang terus menunjukkan tren positif, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan tambahan pendapatan yang signifikan bagi negara, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Namun, mekanisme kenaikan royalti yang bersifat fluktuatif dan penyesuaian dengan kondisi pasar menjadi hal penting yang harus dipertimbangkan agar kebijakan ini tetap dapat menguntungkan kedua belah pihak, baik negara maupun pengusaha. Sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan PNBP non-migas, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mendiversifikasi sumber pendapatan negara dan memperkuat ekonomi Indonesia di masa depan.