JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan telah menerbitkan surat edaran mengenai cipta kondisi selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 dengan tujuan menambah kekhusyukan dan ketertiban masyarakat dalam menjalankan ibadah serta menjalani aktivitas sehari-hari. Surat edaran yang bernomor 300/604/408.50/2025 ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho, mengatur beberapa aspek penting terkait aktivitas masyarakat selama Ramadan.
Surat tersebut memuat tujuh poin penting yang harus dipatuhi, terutama mengenai Tempat Hiburan Malam (THM) dan pedagang kuliner. "Tujuh poin tersebut mencakup aturan mengenai Tempat Hiburan Malam (THM)," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, pada Senin.
Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam
Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Ditetapkan bahwa selama bulan suci Ramadan, yang berlangsung dari Sabtu hingga Minggu, THM diperbolehkan beroperasi dengan catatan waktu yang sangat terbatas. "Selama Bulan Suci Ramadan, kegiatan usaha hiburan malam diizinkan beroperasi mulai tanggal 1 Maret sampai 30 Maret 2025, dengan jam buka yang dibatasi dari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB," jelas Ardyan Wahyudi.
Ketentuan bagi Pedagang Kuliner
Peraturan juga menjangkau sektor kuliner di kota yang terkenal dengan sebutan "Kota 1001 Goa." Pedagang kuliner diizinkan untuk tetap beroperasi pada siang hari. Namun, mereka diharuskan memperlihatkan rasa hormat kepada warga yang berpuasa dengan menutup tempat usaha mereka menggunakan tirai atau tabir. "Untuk menghormati umat yang sedang berpuasa, kami meminta pedagang kuliner memasang tirai atau tabir pada tempat usaha mereka saat beroperasi di siang hari," tegas Ardyan.
Keamanan dan Ketertiban Selama Ramadan
Selain itu, surat edaran ini juga fokus pada penciptaan lingkungan yang aman dan tertib selama Ramadan. Salah satu langkahnya adalah dengan mengidentifikasi serta mengawasi daerah yang berpotensi menjadi titik rawan keamanan, terutama selama pelaksanaan ibadah keagamaan.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya memeriksa dan melaporkan tamu atau pendatang dalam rentang waktu 24 jam sesuai dengan Perda Nomor 07 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban dan keamanan tetap terjaga di wilayah Pacitan.
Larangan Aktivitas yang Membahayakan
Pemkab Pacitan juga menerapkan larangan tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang dapat membahayakan, seperti petasan dan sejenisnya. Aktivitas seperti mercon karbit, mercon pendem, hingga petasan bumbung sangat dilarang untuk menjaga keselamatan dan ketenteraman masyarakat.
Himbauan untuk Kegiatan Rontek Gugah Sahur
Surat edaran tersebut juga memberikan pedoman untuk kegiatan Rontek Gugah Sahur, agar dapat dilakukan dengan tertib dan teratur di wilayah masing-masing. Pemerintah mengingatkan agar kegiatan ini dihindari dari benturan, bentrok, dan potensi tawuran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Kolaborasi dan Deteksi Dini Keamanan
Pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat untuk aktif dalam upaya deteksi dini serta komunikasi dalam menyikapi peristiwa yang tidak diinginkan. Masyarakat diharapkan untuk segera melapor dan berkoordinasi dengan pihak berwenang jika ada ancaman gangguan keamanan.
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan dapat tercipta suasana Ramadan yang aman, tertib, dan damai, sehingga masyarakat Pacitan dapat melaksanakan ibadah puasa dan menjalani kegiatan sehari-hari dengan lebih khidmat. Pemkab Pacitan komitmen untuk terus memantau dan memastikan semua aturan dipatuhi, serta siap untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi selama Ramadan.
Pelaksanaan ketujuh poin dalam surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan saling menghormati di antara seluruh kalangan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan di Kabupaten Pacitan.