Pengungkapan Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim: Dua Pria Ditangkap dan Hadapi Hukuman Berat

Jumat, 28 Februari 2025 | 03:32:26 WIB
Pengungkapan Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim: Dua Pria Ditangkap dan Hadapi Hukuman Berat

JAKARTA – Polres Muara Enim berhasil mengungkap aktivitas penambangan batu bara ilegal yang meresahkan di wilayah Kabupaten Muara Enim. Pengungkapan ini menambah deretan kasus serupa yang terjadi di provinsi kaya sumber daya ini, menyoroti betapa menggiurkannya bisnis ilegal yang bisa mendatangkan keuntungan besar namun berisiko tinggi ini.

Pada Kamis, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, dalam konferensi persnya, melaporkan penangkapan dua orang pria yang diduga terlibat dalam praktik penambangan ilegal tersebut. Kedua tersangka, BS (35) dan WA (40), diamankan di lokasi penambangan ilegal yang terletak di Ataran Sungai Bangke Simpang Karso, Dusun V Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Rincian Peran Tersangka dalam Kegiatan Ilegal

Kapolres mengungkapkan bahwa setiap tersangka memiliki peranan berbeda dalam operasi ilegal ini. Tersangka BS berperan sebagai operator alat berat excavator. "Modus tersangka BS adalah melakukan kegiatan penambangan batu bara ilegal dengan cara meneruskan bekas tambang ilegal yang sudah ada dengan melakukan penggalian batu bara menggunakan excavator," jelas AKBP Jhoni Eka Putra dalam pernyataannya di Mapolres Muara Enim.

Di sisi lain, WA berperan ganda sebagai pembeli batu bara sekaligus pemilik mobil dump truck yang mengangkut hasil tambang tersebut. WA membeli batu bara dari BS, kemudian mengangkutnya ke stockpile pribadinya untuk kemudian dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang sudah ditentukan.

Motivasi Ekonomi Dibalik Penambangan Ilegal

Motivasi ekonomi tampaknya menjadi pendorong utama bagi kedua tersangka. BS dijanjikan kompensasi sebesar Rp 4 juta per bulan, ditambah uang makan Rp 100 ribu per hari, serta uang lembur Rp 100 ribu. Sedangkan WA tergiur dengan keuntungan yang didapat dari menjual batu bara ilegal dengan perbedaan harga yang signifikan.

"WA membeli batu bara ilegal seharga Rp 80 ribu per baket atau sekitar 800 kg. Lalu, tersangka jual kembali dengan harga Rp 9.500 per karung sekitar beratnya 40 kg, sehingga keuntungan penjualan per baket sebesar Rp 110 ribu," lanjut Kapolres.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejahatan, termasuk satu unit alat berat excavator merk Zoomlion, dua unit mobil merk Mitsubishi dan Isuzu, beberapa unit ponsel, serta lima ton batu bara yang siap untuk dijual. Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut Kapolres, berkat kerja keras tim gabungan dalam melakukan penyelidikan intensif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengancam mereka dengan pidana kurungan hingga lima tahun penjara dan denda yang signifikan.

Respon Selanjutnya dari Pemerintah dan DPRD Terkait Penambangan Ilegal

Kasus ini memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk DPRD Muara Enim, yang marah terhadap maraknya kegiatan tambang ilegal dan jalan crossing batubara tak berizin di wilayahnya. "Muara Enim sudah masuk kondisi darurat batu bara, dan ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak," ujar salah satu anggota DPRD.

Mengakhiri Lingkaran Setan Penambangan Ilegal

Fenomena penambangan ilegal di Sumatera Selatan merupakan lingkaran setan yang melibatkan banyak pihak. Penegakan hukum yang tegas, serta pengawasan lebih ketat dari pemerintah, menjadi kunci untuk memutus mata rantai ilegal ini. Edukasi kepada masyarakat akan risiko dan konsekuensi hukum dari aktivitas ilegal ini juga sangat penting agar mereka tidak mudah tergiur oleh iming-iming ekonomi jangka pendek.

Keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tambang ilegal dan pemberian sanksi tegas kepada pelaku merupakan langkah awal yang baik. Upaya ini tidak hanya untuk menjaga ketertiban hukum tetapi juga untuk melindungi lingkungan dari kerusakan yang lebih parah akibat eksploitasi ilegal.

Pernyataan Tersangka dan Penyesalan di Balik Jeruji Besi

Dari pengakuan mereka, tersangka WA sudah menjalankan aktivitas jual beli selama sembilan bulan, sedangkan BS baru memulai dua minggu sebelum penangkapan terjadi. "Sebelumnya, BS sudah pernah melakukan aktivitas serupa namun di lokasi yang berbeda," ungkap Kapolres Jhoni.

Dalam penutupnya, AKBP Jhoni Eka Putra menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi setiap warga negara dan mengingatkan bahwa peluang ekonomi yang diiming-imingi dari aktivitas ilegal tidak sebanding dengan risiko hukum yang harus dihadapi. Kejahatan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam lingkungan dan dapat menimbulkan bencana ekologis yang berkepanjangan.

Insiden ini menjadi alarm bagi daerah penghasil tambang lainnya untuk lebih waspada dan proaktif dalam mendeteksi serta melaporkan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka. Dengan sinergi semua pihak, diharapkan eksploitasi sumber daya dapat dilakukan secara legal dan berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama.

Terkini

KAI Logistik Bagikan 1.600 Buku Demi Generasi Emas

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:51 WIB

KAI Commuter Catat Kenaikan Penumpang Periode 2025

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:49 WIB

DAMRI Buka Lowongan Mekanik untuk Lulusan SMA SMK

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:46 WIB

Jadwal Lengkap Bus Sinar Jaya Rute Parangtritis Malioboro

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:44 WIB

Dermaga Pelabuhan Mamuju Capai Progres 70 Persen

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:41 WIB