Kaca Kereta Api Sri Lelawangsa U87 Binjai Medan Retak Dilempar Batu: KAI Bandara Imbau Keselamatan di Jalur Kereta

Jumat, 21 Februari 2025 | 12:57:37 WIB
Kaca Kereta Api Sri Lelawangsa U87 Binjai Medan Retak Dilempar Batu: KAI Bandara Imbau Keselamatan di Jalur Kereta

JAKARTA - Insiden pelemparan batu kembali mengincar perjalanan kereta api di jalur Sumatera Utara. Kali ini, Kereta Api Sri Lelawangsa (U87) yang melayani rute Binjai-Medan menjadi sasaran pelemparan batu oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 18.38 WIB, di Km 15+800, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Binjai dan Stasiun Kota Medan. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, insiden tersebut telah menyebabkan kaca jendela kereta mengalami keretakan.

Masinis KA U87, Santo Ardiles Ginting, yang mengetahui insiden ini, segera melaporkannya kepada petugas terkait untuk penanganan lebih lanjut. "Kereta tetap melanjutkan perjalanan tanpa berhenti luar biasa (BLB) guna memastikan penumpang tiba di tujuan sesuai jadwal," jelas Santo kepada media.

Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi, pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan tindakan vandalisme ini dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta. "KAI Bandara berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di sekitar jalur kereta api dan segera melaporkan kepada petugas KAI Bandara atau pihak berwenang jika melihat adanya tindakan yang dapat membahayakan perjalanan kereta," ujar Ayep.

Insiden pelemparan ini tidak hanya merusak fasilitas kereta, seperti kaca jendela yang retak, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas yang berada di dalamnya. "Pelemparan batu dapat menyebabkan kerusakan pada sarana kereta serta berpotensi melukai penumpang maupun petugas. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tambah Ayep.

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelemparan terhadap kereta api dikategorikan sebagai tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat 1. Pelaku yang terbukti melakukan tindakan ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Lebih lanjut, jika perbuatan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai Pasal 194 ayat 2.

PT Railink, sebagai operator KAI Bandara, juga telah mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan ikut serta dalam melaporkan kejadian-kejadian serupa kepada pihak berwenang. Diharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dapat membantu menekan angka vandalisme di jalur kereta api dan menjamin keamanan perjalanan para penumpang.

"PT Railink mengecam keras tindakan pelemparan terhadap kereta api, karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan penumpang. Kami berharap semua pihak dapat bersinergi untuk menjaga kondusivitas di sekitar jalur kereta," tegas Ayep.

Peristiwa semacam ini juga menjadi alarm bagi pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan di sepanjang jalur kereta api. Diperlukan kerjasama sinergis antara pihak kepolisian, operator kereta api, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi para pengguna transportasi kereta api.

Kejadian pelemparan batu terhadap kereta api tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, namun juga telah menjadi permasalahan di berbagai daerah lain di Indonesia. Oleh karena itu, kesadaran bersama untuk memerangi tindakan vandalistis ini harus terus ditumbuhkan, salah satunya melalui edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.

Dengan semakin meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap keselamatan transportasi publik, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di masa mendatang. Tidak hanya untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan penumpang, tetapi juga untuk menjaga citra positif layanan transportasi kereta api di Indonesia.

Terkini

KPR Aman Dengan Cicilan Maksimal 35 Persen Gaji

Senin, 08 September 2025 | 17:27:30 WIB

Gen Z Indonesia Didorong Cerdas Atur Finansial

Senin, 08 September 2025 | 17:27:27 WIB

Mudah Menukarkan Uang Rusak di Bank Indonesia

Senin, 08 September 2025 | 17:27:24 WIB

Investasi Mudah dan Aman Bagi Perintis Pemula

Senin, 08 September 2025 | 17:27:21 WIB

Pertumbuhan Investor Pasar Modal RI Meningkat Pesat

Senin, 08 September 2025 | 17:27:17 WIB