Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Praktis

Sabtu, 06 September 2025 | 11:54:44 WIB
Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Praktis

JAKARTA  - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki opsi untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Pencairan ini memungkinkan peserta memenuhi kebutuhan tertentu, seperti terkena PHK, membayar uang muka rumah, atau keperluan darurat lainnya. Program JHT sendiri dirancang untuk menjamin stabilitas keuangan saat pensiun, sehingga pencairan penuh hanya bisa dilakukan setelah peserta berhenti bekerja, baik karena pensiun, pengunduran diri, maupun pemutusan hubungan kerja.

Syarat Pencairan JHT Sebagian

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta yang dapat mengajukan pencairan sebagian harus memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun. Selain itu, ada dokumen yang wajib dilampirkan sebagai persyaratan administrasi, berupa fotokopi yang menunjukkan berkas asli. Persyaratan ini berbeda tergantung persentase pencairan yang diajukan.

Untuk pencairan 10%, peserta harus melampirkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat berhenti bekerja, serta NPWP jika ada. Perlu diperhatikan, pengambilan JHT 10% berpotensi terkena pajak progresif jika pencairan berikutnya dilakukan lebih dari dua tahun kemudian.

Sementara untuk pencairan 30%, khusus untuk keperluan perumahan seperti membayar uang muka, dokumen tambahan berupa dokumen perbankan dari bank mitra dan buku tabungan bank kerjasama diperlukan. Selain itu, peserta tetap harus melampirkan dokumen dasar seperti Kartu Peserta BPJS, e-KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan aktif bekerja, dan NPWP jika ada. Pencairan 30% juga berpotensi terkena pajak progresif bila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

Prosedur Klaim JHT Online

Pengajuan klaim JHT sebagian bisa dilakukan secara online melalui portal Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan. Peserta perlu mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, mengisi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Sistem kemudian melakukan verifikasi otomatis untuk memastikan kelayakan klaim. Setelah verifikasi, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi pada portal dan mengunggah dokumen persyaratan.

Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi jadwal dan kantor cabang untuk proses wawancara, yang dilakukan via video call. Seluruh proses diakhiri dengan pencairan manfaat melalui rekening yang dilampirkan. Prosedur online ini mempermudah peserta mengajukan klaim tanpa harus datang langsung ke kantor, sehingga lebih efisien dan hemat waktu.

Klaim JHT di Kantor Cabang

Selain online, klaim juga dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Peserta memulai dengan scan QR Code, mengisi data awal, lalu sistem memverifikasi kelayakan klaim. Setelah itu, peserta melengkapi data dan dokumen sesuai instruksi, menunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian, dan menjalani proses wawancara sampai selesai. Pencairan manfaat dilakukan melalui rekening yang dilampirkan, sama seperti klaim online.

Proses di kantor cabang tetap memanfaatkan teknologi, sehingga peserta tetap terpantau dan data mereka terjamin keamanannya. Metode ini cocok bagi peserta yang ingin memastikan semua dokumen asli diperiksa langsung oleh petugas.

Pengajuan JHT Melalui Aplikasi JMO

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan aplikasi JMO sebagai layanan digital resmi. Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengajukan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor. Pengguna membuka menu Jaminan Hari Tua, memilih Klaim JHT, dan jika memenuhi syarat, muncul indikator centang hijau pada persyaratan. Selanjutnya peserta memilih sebab klaim, melakukan pengecekan data, swafoto, mengunggah NPWP dan rekening aktif, lalu mengecek rincian saldo sebelum mengkonfirmasi pengajuan.

Batas maksimal pengajuan klaim melalui aplikasi JMO adalah Rp 15 juta. Jika ingin mencairkan lebih dari nominal tersebut, peserta dapat melanjutkan pengajuan melalui kantor cabang atau Lapak Asik online. Proses digital ini mempermudah peserta mengajukan klaim di mana saja, sekaligus mempercepat pencairan dana.

Klaim JHT di Bank Kerjasama

Peserta juga dapat mengajukan klaim langsung melalui bank kerjasama (SPO). Mereka datang sesuai jam operasional bank atau kantor cabang, menyiapkan dokumen fotokopi beserta asli, dan menjalani verifikasi serta wawancara dengan petugas. Setelah semua prosedur selesai, manfaat JHT dicairkan ke rekening yang dilampirkan. Metode ini memberikan fleksibilitas tambahan bagi peserta yang nyaman berinteraksi langsung dengan petugas.

Dengan berbagai metode pencairan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menyesuaikan pilihan sesuai kebutuhan, baik untuk kemudahan administrasi, jarak, maupun kenyamanan pribadi. Sistem ini memastikan peserta tetap memiliki akses ke dana JHT sebagian tanpa harus menunggu berhenti bekerja, selama syarat dan prosedur terpenuhi.

Terkini